Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini juga mengingatkan bahwa sumpah jabatan presiden adalah menjalankan undang-undang dengan selurus-lurusnya.
Maka bila merujuk ke UU Pemda, kewenangan pemerintah pusat baik absolut maupun konkuren tidak satupun menyebutkan berkaitan dengan pemilihan umum.
"Jadi, seharusnya Presiden Jokowi konsisten saja dengan sikap yang dinyatakan sebelumnya bahwa tidak akan cawe-cawe soal Pemilu, dan dengan itu membuat legacy," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Sidang Gugatan Ijazah Gibran: Saksi Ahli Akan Hadir di Sidang 10 Desember 2025
Reaksi Jokowi Soal Logo Projo Dihapus: Dukung Prabowo, Benarkah?
Ustaz Abdul Somad Bantah Gubernur Riau Terjaring OTT KPK, Ini Faktanya
Projo Gabung Gerindra: Kuda Troya Jokowi untuk Dua Periode Prabowo-Gibran?