GELORA.ME -Kejaksaan Agung (Kejagung) mennyita aset tanah milik tersangka korupsi Base Transreceiver Station (BTS) 4G Kominfo mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Adapun tanah milik Johnny G Plate mempunyai luas 11,7 hektar (ha) dan berlokasi di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Penyitaan tanah milik politisi Partai NasDem tersebut dilakukan kemarin, Rabu (7/6/2023) pagi, sekita pukul 10.00 sampai dengan 17.00 WITA.
Artikel Terkait
Popularitas Purbaya Yudhi Sadewa Anjlok? Ini Peringatan Keras Pengamat Politik
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Korupsi Whoosh? Ini Kata Pengamat
Prabowo Diminta Tak Lindungi Jokowi & Luhut: Analisis Dampak dan Konsekuensi Politik
Analisis Peluang Kemenangan Prabowo di Pilpres 2029: Nyaris Tanpa Lawan Tanding?