GELORA.ME - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly berharap kasus kecil atau tindak pidana ringan (tipiring) dapat diselesaikan di tingkat kepala desa.
Menurut Yasonna, hal ini agar meminimalisir jumlah penghuni lapas yang diketahui telah over kapasitas kondisinya.
"Untuk tindak pidana-pidana kecil, sebaiknya bisa diselesaikan oleh kepala desa, mereka menjadi mediator jadi non mitigation peace maker," ucap Yasonna saat memberikan sambutan dalam acara "Paralegal Justice Awards 2023" di Discovery Convention Center, Ancol, Kamis (1/6/2023).
Yasonna mengatakan, langkah ini dilakukan agar jumlah perkara di tingkat pengadilan tidak banyak menumpuk. Sehingga jumlah yang dikirim ke lembaga pemasyarakatan (lapas) menjadi sedikit.
"Itu yang kita katakan peran kepala desa, peran lurah, dan ini akan membantu kita supaya jumlah perkara tidak menumpuk di pengadilan.
Selain itu, menurut dia, hal ini juga selaras dengan konsep keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yakni penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian.
Artikel Terkait
Ketua KPU Sewa Private Jet Rp 90 Miliar, Terungkap Perjalanan Mewah ke Bali dan Kalsel
Siapa Paling Diuntungkan dari Kereta Whoosh? Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Kereta Cepat Indonesia!
Mahfud MD Sindir KPK Soal Laporan Mark Up Whoosh: Banyak Laporan Diabaikan, Kenapa yang Ini Malah Disuruh Lapor?
Whoosh Rugikan Negara, Benarkah Tanggung Jawab Jokowi Dipertanyakan?