Denny Indrayana Dianggap Bocorkan Rahasia Negara, Sanksinya Bisa Penjara 10 Tahun

- Senin, 29 Mei 2023 | 21:00 WIB
Denny Indrayana Dianggap Bocorkan Rahasia Negara, Sanksinya Bisa Penjara 10 Tahun

Tindakan membocorkan rahasia negara memang belum dibentuk dalam undang-undang secara khusus. Namun telah ada undang-undang yang sedikit memuat hal tersebut.


Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara memuat empat dimensi. Keempat dimensi itu adalah keamanan manusia, keamanan dan ketertiban masyarakat, keamanan dalam negeri, dan keamanan pertahanan.


Rahasia intelijen adalah rahasia negara dan oleh karena itulah Undang-Undang ini memuat sanksi pidana pembocor rahasia negara. Setiap orang dilarang membuka dan/atau membocorkan rahasia intelijen. 


Hal tersebut diatur dalam Pasal 26 UU Intelijen Negara yakni:


“Setiap Orang atau badan hukum dilarang membuka dan/atau membocorkan Rahasia Intelijen.”


Berkenaan dengan sanksi, Pasal 44 UU Intelijen Negara mengatur siapapun yang dengan sengaja membocorkan rahasia intelijen tersebut, maka sanksi pidana yang dapat dikenakan yakni 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp500.000.000.


Kemudian Pasal 45 UU Intelijen Negara juga mengaturnya yakni karena kelalaiannya mengakibatkan rahasia intelijen negara bocor, maka pidananya berupa penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda Rp300.000.000.


Sumber: suara

Halaman:

Komentar