Cara & Syarat Mencairkan Dana Pensiunan PNS di Taspen Secara Online
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), memahami cara dan syarat mencairkan dana pensiun di Taspen adalah hal yang sangat penting. Layanan Taspen tidak hanya menyediakan Tabungan Hari Tua (THT), tetapi juga program pensiun bulanan sebagai bentuk jaminan hari tua dan penghargaan atas pengabdian.
Manfaat Program Pensiun Taspen untuk PNS
Dengan iuran sebesar 4,75% dari penghasilan bulanan (gaji pokok tunjangan keluarga), PNS berhak mendapatkan beberapa manfaat pensiun, yaitu:
- Pembayaran Pensiun Setiap Bulan
- Uang Duka Wafat (3x penghasilan kotor terakhir bagi PNS/Pejabat/TNI POLRI)
- Pensiun Terusan
- Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu
- Pensiun ke-13
- Tunjangan Hari Raya (THR)
Syarat Mencairkan Dana Pensiun PNS di Taspen
Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda telah memiliki Kartu Identitas Pensiun (Karip). Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
- Formulir Permintaan Pembayaran
- Tembusan SK Pensiun berpasfoto
- Asli SKPP (Surat Keputusan Pemberhentian Pensiun)
- Pas foto 3x4 (2 lembar)
- Fotokopi Identitas (KTP/SIM) Pemohon
- Fotokopi Buku Tabungan (jika dibayarkan via bank)
- Fotokopi NPWP (jika ada)
- Surat keterangan sekolah (khusus untuk anak usia 21 – 25 tahun)
Syarat Khusus untuk Ahli Waris
Jika PNS meninggal dunia sebelum mengajukan klaim, ahli waris harus melengkapi dokumen tambahan:
Artikel Terkait
Rupiah 2025: Pelemahan 2% Tak Genting, Ini Alasan Utama Masih Solid dan Siap Melesat
CBRE Akuisisi Kapal Hilong 106 Rp1,61 Triliun: Strategi Diversifikasi ke Bisnis Offshore
AZEC 2025: Indonesia Gasak 5 Keuntungan Strategis untuk Percepat Transisi Energi
Rupiah Menguat ke Rp16.602! Ini Proyeksi dan Sentimen Penggeraknya Pekan Depan