Perpres 79/2025 dan Rencana Kenaikan Gaji ASN
Pemerintah telah merilis Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Dalam aturan ini disebutkan rencana kenaikan gaji bagi ASN yang akan difokuskan pada beberapa kelompok, termasuk:
- Guru dan Dosen
- Tenaga Kesehatan
- Penyuluh
- TNI/Polri
- Pejabat Negara
Pernyataan Resmi Pemerintah
Meski Perpres 79/2025 telah berlaku sejak 30 Juni 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai rencana kenaikan gaji ASN. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Kepala Kantor Staf Presiden M Qodari yang menekankan bahwa kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan.
Taspen mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap informasi yang belum jelas sumbernya dan berkomitmen tetap menyalurkan gaji serta manfaat pensiun sesuai peraturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Pefindo Tegaskan Peringkat idA TBS Energi Utama (TOBA): Outlook Tetap Stabil, Ini Faktor Kuncinya
IPO PJHB 2025: Harga Rp310-Rp330, Listing 5 Nov & Rencana Ekspansi Armada
GMFI Gelar Rights Issue Jilid II: Strategi Perkuat Ekuitas dan Dampaknya bagi Investor
Harga Emas Siap Melonjak Pekan Depan! Ini Level Wajib Tahu & Proyeksi ke Rp 3 Juta