Tujuan utama dari pengalihan saham antar anak perusahaan ini adalah untuk menyelaraskan fokus portofolio bisnis. Langkah ini khususnya ditujukan untuk mendukung penguatan dan pengembangan bisnis engineering, procurement, dan construction (EPC) perseroan.
Strategi ini juga menjadi bagian dari upaya diversifikasi dan ekspansi usaha PT Petrosea Tbk ke wilayah pasar Asia Pasifik. Restrukturisasi ini sekaligus mencerminkan komitmen kuat perseroan dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan menjaga kepatuhan terhadap peraturan.
Status Transaksi Afiliasi dan Dampaknya
Berdasarkan ketentuan dalam POJK 42/2020, transaksi pengalihan saham PSS ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi. Hal ini disebabkan karena transaksi dilakukan antara perseroan dengan PEPC, yang merupakan pihak terafiliasi. PEPC sendiri adalah perusahaan yang 99,99% sahamnya dimiliki langsung oleh PT Petrosea Tbk (PTRO).
Diharapkan, pengalihan saham ini akan memberikan dampak positif berupa optimalisasi sinergi operasional antar entitas anak, peningkatan efisiensi manajemen, serta penciptaan nilai tambah yang berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan PTRO.
Artikel Terkait
Dim Sum Bonds Indonesia CNH 6 Miliar Ludes Terjual, Bukti Kepercayaan Global ke RI?
JSI Sinergi Mas Ekspansi ke Bisnis Pasir Silika & Akuisisi LAPD: Strategi Baru di SDA
KINO Suntik Modal Rp20,3 Miliar ke Ristra: Strategi Kuatkan Bisnis Skincare & Hadapi Persaingan
DJP Buka Suara Soal Video Viral Olahraga Saat Jam Kerja: Ini Faktanya!