Vonis Nikita Mirzani: 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar untuk Kasus Pemerasan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada selebritas Nikita Mirzani. Majelis hakim yang dipimpin Khairul Saleh menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Dalam persidangan, hakim Khairul Saleh menyatakan, "Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar." Vonis ini diberikan khusus untuk tindak pidana pemerasan yang disertai ancaman. Sementara itu, untuk dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), majelis hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani tidak terbukti bersalah.
Perbandingan Vonis dengan Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan hakim ternyata lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut hukuman yang jauh lebih berat, yaitu 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
Latar Belakang Kasus Pemerasan Nikita Mirzani
Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani ini bermula dari laporan dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh pemilik produk skincare, Reza Gladys. Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa telah meminta uang sebesar Rp4 miliar dari Reza Gladys. Uang tersebut diminta sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang diduga tidak terdaftar di BPOM.
Dengan putusan ini, perjalanan hukum Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan telah mencapai titik penentuan. Vonis pengadilan telah memutuskan hukuman yang lebih rendah dari tuntutan jaksa, namun tetap menjatuhkan sanksi pidana penjara.
Artikel Terkait
Terbelenggu Rindu Eps 406: Sidang Vernie & Surya Berakhir Mencekam, Nasib Maudy di Tangan Pamela
Aaron Kwok Umumkan Kelahiran Anak Ketiga, Putri Ketiga di Ulang Tahun ke-60
Rony Parulian Viral Gara-gara Manner Hand ke Raisa, Netizen: Green Flag Banget!
Azia Riza Bikin Heboh di Cuci Mobil, Ngigau Udah Kinclong? Bikin Ngakak!