Isi janji Hamish Daud adalah sebagai berikut:
- Meninggalkan istri selama 2 tahun berturut-turut.
- Tidak memberi nafkah wajib.
- Menyakiti badan atau jasmani istri selama tiga bulan.
- Membiarkan istri selama 6 bulan atau lebih.
Hamish menyatakan, jika ia melakukan pelanggaran tersebut, Raisa berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Ia juga menyepakati ihwal (tebusan) senilai Rp10.000 yang akan diserahkan kepada lembaga amal zakat nasional jika gugatan diterima.
Pertanyaan Publik: Adakah Janji yang Dilanggar?
Dengan telah resminya gugatan cerai Raisa yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, muncul pertanyaan besar di benak publik: Apakah Hamish Daud dianggap melanggar salah satu janji pernikahannya?
Hingga berita ini diturunkan, baik Raisa Andriana maupun Hamish Daud belum memberikan pernyataan resmi apa pun mengenai alasan di balik gugatan cerai dan kebenaran kabar keretakan rumah tangga mereka. Masyarakatakat pun masih menunggu kejelasan dari sidang yang akan datang.
Artikel Terkait
Dearly Djoshua Putus dengan Ari Lasso: Kronologi dan Penyebab Hubungan Berakhir
Olla Ramlan Ungkap Perasaan ke Pacar Brondong Tristan Molina: Nikmatin Aja
Video Lawas Verrell Bramasta di Bantar Gebang Viral: Ungkap Kebiasaan Masa Kecil & Kontroversi Terbaru
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Buktinya