Sumber-sumber hukum menunjukkan bahwa tuduhan tersebut diketahui oleh polisi bukan karena pernyataan dari seorang manajer tempat hiburan berusia 29 tahun (diidentifikasi sebagai A), melainkan karena adanya informasi dari mantan aktris berusia 28 tahun (disebut sebagai B).
B mendatangi polisi pada tanggal 10 Oktober, menunjukkan rambut A sebagai bukti dan melibatkan Lee Sun Kyun berdasarkan rekaman percakapan telepon. B kemudian ditangkap karena memeras 50 juta KRW dari Lee Sun Kyun dengan tuduhan pemaksaan.
Lee Sun Kyun, yang telah dipanggil untuk diinterogasi polisi sebanyak tiga kali, ditemukan tewas di dalam kendaraan pada 27 Desember tahun lalu.
Sutradara film Bong Joon Ho, penyanyi Yoon Jong Shin, aktris Yoon Yeo Jeong, dan lainnya secara aktif mengadvokasi pemberlakuan 'Hukum Pencegahan Lee Sun Kyun', yang berfokus pada pencegahan pelanggaran hak asasi manusia oleh lembaga investigasi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radiowebindo.com
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi dengan Ganja di Ciputat, Wanita Berinisial B Ikut Diamankan
Azia Riza Cuci Helm, Ekspresi Jijiknya Bikin Ngakak!
Natasha Rizky Ambil Nasi buat Andre Taulany, Warganet Heboh: Jodohkan Mereka!
Jerome Polin Beri Kabar Duka: Ayah, Marojahan Sijabat, Kritis di Rumah Sakit