GELORA.ME - Kepolisian Metro Jakarta Barat menjerat Ammar Zoni dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 132 ayat 1 Juncto ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara atau denda minimal 1 miliar rupiah ditambah sepertiga.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Ammar sudah berulang kali ditangkap dengan kasus yang sama sehingga Pasal yang dipidanakan juga akan dipertimbangkan untuk diperberat vonis hukumannya.
Meski terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya, Kombes Pol. M Syahduddi juga membicarakan kemungkinan rehabilitasi bagi Ammar Zoni.
Baca Juga: Ammar Zoni Ditangkap Lagi! Mantan Pengacara Buka Rahasia Tersembunyi
Ammar tergolong pecandu dan merupakan pemakai narkoba jenis sabu dan ganja. Selain proses pidana hukum, akan upayakan juga rehabilitasi terhadap yang bersangkutan.
Namun, kebijakan rehabilitasi sepenuhnya diserahkan kepada pihak Pengadilan. Syahduddi mengatakan jika ada pertimbangan terkait perlunya direhab, hal itu sepenuhnya berdasarkan hasil putusan pengadilan.
Selain vonis hukuman yang pasti akan menjerat Ammar Zoni, terdapat upaya rehabilitasi untuk membantu Ammar Zoni mengatasi masalah narkobanya.
Baca Juga: Ammar Zoni Positif Narkoba Lagi: Penyebabnya Kekecewaan pada Irish Bella?
Ammar Zoni bukanlah satu-satunya selebritas yang terjerat kasus narkoba lebih dari sekali. Hal tersebut menunjukkan betapa pentingnya pencegahan dan kesadaran akan bahaya narkoba.
Semua pihak, termasuk selebritas, harus menyadari betapa berbahayanya mengonsumsi narkoba, dan harus siap menerima konsekuensi hukum yang berat jika terjerat dalam kasus narkoba lagi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: catatanfakta.com
Artikel Terkait
Sosok Nazlin Fachridzal, Kakak Ariel NOAH, Sempat Beri Pesan Terakhir sebelum Meninggal Dunia
Innalillahi, Ariel NOAH Berduka, Kakaknya Meninggal Dunia
Yuke Bassist Dewa 19 Tabrak Bocah di Tasikmalaya, Keluar Duit Rp 10 juta hingga Kambing
Lisa Mariana beberkan tabiat asli Ridwan Kamil: Mengayomi semua wanita!