"Pada 12 September sudah kami laporkan. (Pasal) 372, ancaman bisa 4 hingga 6 tahun. Kalau (pasal) 378 antara 5 sampai 6 tahun," ujar pengacara Adri, Muara Karta.
Sebelum Adri melakukan laporan, Yadi Sembako sudah menghubunginya. Ia meminta waktu untuk mencairkan cek tersebut.
"Bilangnya belum cair dari pusat. Pusatnya yang mana, nggak tau. Nggak disebutkan," kata Adri.
Karena tidak ada kejelasan itu, Dari akhirnya melaporkan Yadi Sembako ke Polres Metro Tangerang Selatan.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Viral Isu Shandy Aulia dan Kepala BNN, Komentar Instagram Dibatasi!
Yuni Shara Ambil Langkah Hukum, Laporkan Gosip Selingkuh dengan Irwan Mussry
Viral! Jule Diduga Selingkuh Lagi dengan Yusman Kusuma, Suami Sahabatnya: Kronologi & Bukti Lengkap
Viral! Dito Ariotedjo & Davina Karamoy Diduga Selingkuh, Istri Ajukan Cerai?