Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas

- Jumat, 23 Januari 2026 | 22:50 WIB
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas

Meski kasus penjambretan dihentikan karena pelaku meninggal, proses hukum untuk kasus kecelakaan lalu lintas tetap berjalan. Setelah melalui penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, dan pemeriksaan saksi ahli, Hogi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polresta Sleman.

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menegaskan penetapan tersangka dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. "Kami tidak memihak. Di situ ada korban meninggal dua. Kami ingin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini," jelas Mulyanto.

Hogi dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 jo. Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan tindakan membahayakan nyawa. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara.

Atas permohonan pengacara, Hogi tidak ditahan dan menjalani status tahanan luar dengan alat pemantau elektronik (GPS) di pergelangan kaki. Keluarga hanya berharap mendapat keadilan di persidangan. "Saya harap suami saya dapat keadilan. Karena itu benar-benar pure membela saya," harap Arsita.

Viral di Media Sosial dan Penjelasan Awal Polisi

Kejadian ini sempat viral di media sosial, salah satunya di akun X @merapi_uncover, yang mengunggah narasi tentang jambret yang dikejar dan ditabrak suami korban. Saat itu, Polresta Sleman menjelaskan bahwa kasus ditangani dua satuan: Satreskrim untuk dugaan penjambretan dan Satlantas untuk tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang terkait.

Kasus ini kini menunggu proses lebih lanjut dari pihak Kejaksaan dan pengadilan. Publik pun diingatkan untuk tetap memprioritaskan keselamatan dan menyerahkan penanganan kriminal kepada pihak berwajib.

Halaman:

Komentar