Suami Korban Jambret di Sleman Jadi Tersangka Usai Kejar Pelaku hingga Tewas
Sleman - Seorang pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Sleman. Status ini menyusul insiden kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua terduga pelaku penjambretan di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada April 2025 lalu. Perkara ini kini telah memasuki Tahap II dan dilimpahkan ke Kejaksaan, dengan Hogi berstatus sebagai tahanan luar.
Kronologi Penjambretan dan Aksi Kejar-Kejaran
Peristiwa bermula pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Istri Hogi, Arsita (39), sedang mengendarai motor dari Pasar Pathuk menuju sebuah hotel di Maguwoharjo. Di perjalanan, secara tidak terduga ia bertemu suaminya yang mengendarai mobil usai mengambil pesanan di daerah Berbah. Keduanya lalu beriringan.
Di area dekat Hotel Next atau Transmart Maguwoharjo, tas yang dibawa Arsita tiba-tiba dijambret oleh dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor. Pelaku diduga memutus tali tas menggunakan alat tajam (kater).
"Saya berteriak, tapi hanya suami saya yang ada di situ. Melihat kejadian itu, suami saya langsung bereaksi memepet motor pelaku dengan mobil Xpander yang dikemudikannya," ujar Arsita dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).
Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Hogi dikisahkan mencoba memepet motor pelaku hingga tiga kali dengan maksud mengarahkan mereka ke trotoar agar berhenti. Namun, pada upaya terakhir, motor pelaku yang melaju kencang naik ke trotoar dan hilang kendali. Kendaraan tersebut menabrak tembok hingga kedua pelaku, RDA dan RS asal Pagar Alam, Sumatera Selatan, terpental dan meninggal dunia di tempat.
Artikel Terkait
Meteor Jatuh di Danau Maninjau 2026? Ini Klarifikasi Resmi Polisi
Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Lombok Tengah: 5 Santriwati Korban, Pelaku Diduga Petinggi MTF
Guru SD di Tangsel Diduga Cabuli Belasan Murid, Ini Kronologi dan Langkah Hukumnya
TPNPB Klaim Gagalkan Pendaratan Pesawat Wapres Gibran di Yahukimo: Fakta & Analisis