Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa cuaca ekstrem dan tali kapal yang terlilit menjadi penyebab tongkang kehilangan kendali hingga terdampar. Tiga anak buah kapal (ABK) telah dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan.
Dampak pada Nelayan dan Lingkungan Pantai
Kejadian ini menimbulkan kerugian signifikan bagi warga. Ribuan batang kayu berukuran besar, dengan panjang mencapai 6 meter, berserakan dan bahkan merusak perahu-perahu nelayan setempat.
"Kayu-kayu itu menimpa kapal nelayan sampai banyak yang rusak. Aktivitas nelayan berhenti total," keluh Salda Andala, seorang warga. Ia juga menyayangkan kondisi Pantai Tanjung Setia yang seharusnya menjadi daerah wisata, kini tertutup oleh tumpukan kayu gelondongan.
Penyelidikan Berlanjut: Legal atau Ilegal?
Polda Lampung masih mendalami dua kemungkinan utama: apakah kayu gelondongan ini merupakan produk legal yang mengalami kecelakaan pengangkutan, atau bagian dari praktik pembalakan liar (illegal logging) yang menyalahgunakan dokumen resmi.
Penyelidikan terpusat pada keabsahan barcode dan dokumen SVLK yang tertera. Tongkang beserta muatannya masih berada di lokasi kejadian sementara proses hukum terus berjalan oleh Polres Pesisir Barat dan Direktorat Polair.
Artikel Terkait
Longsor Cisarua Bandung: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas
Meteor Jatuh di Danau Maninjau 2026? Ini Klarifikasi Resmi Polisi
Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Lombok Tengah: 5 Santriwati Korban, Pelaku Diduga Petinggi MTF