Pengakuan Kapolres: Tindakan Pelaku Sangat Bengis
Kapolres Bungo menyatakan bahwa tindakan Bripda Waldi sangat bengis dan terencana. Pelaku dinilai berusaha mengaburkan TKP dengan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
“Korban kondisinya sangat mengenaskan. Jadi pembunuhan, kemudian barang-barang berharga seperti mobil Jazz, motor PCX, perhiasan, itu diambil dan berusaha untuk mengaburkan dari TKP,” tegas Natalena.
Barang Bukti yang Disita Polisi
Untuk mendukung proses hukum, polisi telah menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk satu unit mobil, sepeda motor, dan telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium forensik.
Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman
Bripda Waldi Aldiyat kini menghadapi tuntutan pidana berat. Pasal yang disangkakan kepada dirinya adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 juncto 181 KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal-pasal tersebut adalah hukuman mati.
Kasus pembunuhan dosen Erni Yuniati oleh oknum polisi ini telah mencoreng institusi Kepolisian Republik Indonesia dan kini proses hukumnya terus dipantau publik.
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi TKA China Aniaya Pekerja Lokal & Respons Polisi
Longsor Cisarua Bandung: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas