Pengakuan Kapolres: Tindakan Pelaku Sangat Bengis
Kapolres Bungo menyatakan bahwa tindakan Bripda Waldi sangat bengis dan terencana. Pelaku dinilai berusaha mengaburkan TKP dengan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
“Korban kondisinya sangat mengenaskan. Jadi pembunuhan, kemudian barang-barang berharga seperti mobil Jazz, motor PCX, perhiasan, itu diambil dan berusaha untuk mengaburkan dari TKP,” tegas Natalena.
Barang Bukti yang Disita Polisi
Untuk mendukung proses hukum, polisi telah menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk satu unit mobil, sepeda motor, dan telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium forensik.
Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman
Bripda Waldi Aldiyat kini menghadapi tuntutan pidana berat. Pasal yang disangkakan kepada dirinya adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 juncto 181 KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal-pasal tersebut adalah hukuman mati.
Kasus pembunuhan dosen Erni Yuniati oleh oknum polisi ini telah mencoreng institusi Kepolisian Republik Indonesia dan kini proses hukumnya terus dipantau publik.
Artikel Terkait
Banjir Bandang Keerom Papua Seret Ribuan Kayu Gelondongan: Jembatan Putus & Kecurigaan Pembalakan Liar
WNA China Serang TNI di Ketapang, Wagub Kalbar Geram dan Instruksikan Penyidikan TKA
Mahasiswi UMM Tewas Dibunuh Oknum Polisi: Kronologi, Motif, dan Fakta Terbaru
15 WNA China Ditangkap Usai Serang 4 Anggota TNI di Ketapang: Kronologi Lengkap