GELORA.ME - Polda Nusa Tenggara Barat telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi.
Ketiga tersangka itu adalah Kompol I Made Yogi, Ipda Haris Chandra, dan seorang wanita berinisial M. Kedua polisi tersebut bahkan telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat mengatakan ketiganya dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Pasal 359 tentang Kelalaian yang menyebabkan kematian juncto pasal 55 KUHP.
Seperti diketahui Brigadir Muhammad Nurhadi, seorang anggota Bidpropam Polda NTB, ditemukan tewas pada 16 April 2025 di kolam renang sebuah penginapan di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Hasil autopsi menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban.
Lalu siapakah Kompol I Made Yogi?
Kompol I Made Yogi merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2010. Dia menempuh pendidikan Sarjana Ilmu Kepolisian PTIK tahun 2017.
Ia juga pernah menjabat Kasatnarkoba Polres Mataram selama dua tahun dan mengungkap berbagai kasus hingga mendapat penghargaan oleh Kapolda NTB yang kala itu masih dijabat Irjen Pol M. Iqbal SIK.
Setelah itu, Yogi dirotasi menjadi Kasatreskrim Polresta Mataram.
Selama hampir dua tahun menjabat, dia mengungkap berbagai kasus seperti dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 Pemprov NTB tahun 2020.
1 November 2024 dia dimutasi menjadi Kasubbid Paminal Propam Polda NTB hingga kasus pembunuhan ini terjadi pada 16 April 2025.
Motif di balik pembunuhan ini diduga karena upaya korban merayu rekan wanita salah satu tersangka.
Sumber: ftnews
Artikel Terkait
Diduga Mabuk, Mobil Dinas Polisi Tabrak Warga dan Kios di Dompu NTB, 6 Orang Terkapar
Dikendarai Anak Kasi Propam Polres Tapsel, Kasus Mobil Dinas Serempet Mobil Lain Berakhir Damai
Pendeta Lansia di Blitar Cabuli Anak di Bawah Umur di Gereja sampai Kolam Renang
Ya Ampun! Sisi Gelap IKN Terbongkar: Dikuasai PSK Tarif Ratusan Ribu, Berasal dari Bandung hingga Jogja