Oknum Polisi Cabuli Anak Yatim Piatu Saat Melapor Tindak Asusila di Polsek Tanjung Pandan

- Sabtu, 20 Juli 2024 | 00:02 WIB
Oknum Polisi Cabuli Anak Yatim Piatu Saat Melapor Tindak Asusila di Polsek Tanjung Pandan

"Setelah melakukan perbuatannya, pelaku meminta kepada korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain. Kemudian korban keluar dari ruangan itu dan diminta  pulang, atas kejadian itu korban mengalami trauma," ujarnya.


Pelaku terancam pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau pasal Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara maksimal 12 tahun kurungan.


Sumber: beritasatu

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar