Perwira menengah Polri ini mengungkapkan terlapor melaporkan MRR atas dugaan penggelapan mobil dan hoaks. "(Terlapor lapor perihal) penggelapan dan dilaporkan bahwa cerita-cerita si keluarga terlapor itu hoaks. Itu yang dilaporkan kepada kami," tambahnya.
Nicolas mengatakan kasus ini berawal ketika terlapor menyuruh MRR untuk menjual mobil. Namun usai kendaraan itu terjual, korban hanya memberikan sebagian uang penjualan barang tersebut.
Terkait betul tidaknya korban disekap dan dianiaya, Nicolas menyebut masih dalam penelusuran. "Nanti lihat hasil keterangan ahli ya, kita sudah minta fair dan harus keterangan ahli yang menyampaikan kepada kita (betul tidaknya ada penyiksaan dan penyekapan)," jelasnya.
Sumber: era
Artikel Terkait
Gadis 16 Tahun di Blora Diduga Korban Salah Sasaran Polisi: Tuduhan Buang Bayi & Pemeriksaan Tidak Manusiawi
Kebakaran Terra Drone Indonesia: 22 Tewas, Proyek Sawit hingga Tol Cisumdawu Terungkap
Ustaz Cabul di Sumenep Divonis 20 Tahun Penjara & Kebiri Kimia: Kronologi Kasus 8 Santriwati
Misteri Kayu Gelondongan di Pantai Tanjung Setia Terungkap: Barcode SVLK Kementerian Kehutanan Jadi Kunci