GELORA.ME - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Sub. Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan Peningkatan Manfaat Layanan KI melalui Koordinasi dengan unit Eselon I pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Jakarta, Jumat (2/2/24).
Koordinasi diawali dengan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis yang diterima langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniawan Telaumbanua, S.H., M.Hum.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, menyampaikan bahwa dalam rangka menyambut dan mensukseskan Tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkumham Sumsel pada 19-21 Februari 2024 akan melaksanakan kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual lainnya kepada stakeholder terkait, seperti Balitbangda/Brida, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan di 17 Kabupaten/Kota dalam wilayah Sumsel dan UMKM.
"Tema yang diangkat yakni Jelajah Indikasi Geografis Sumatera Selatan yang dirangkaikan dengan Pembentukan Pokja Pengawasan Indikasi Geografis," kata Kadiv Yankum Ika Ahyani Kurniawati.
Kadiv Yankum Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika menjelaskan, saat ini Sumatera Selatan telah memiliki 6 (enam) Indikasi Geografis yang telah bersertifikat meliputi Kopi Robusta Semendo, Kopi Robusta Empat Lawang, Duku Komering, Kopi Robusta Pagar Alam, Gambir Toman MUBA dan Kopi Robusta Muara Dua.
Artikel Terkait
Gadis 16 Tahun di Blora Diduga Korban Salah Sasaran Polisi: Tuduhan Buang Bayi & Pemeriksaan Tidak Manusiawi
Kebakaran Terra Drone Indonesia: 22 Tewas, Proyek Sawit hingga Tol Cisumdawu Terungkap
Ustaz Cabul di Sumenep Divonis 20 Tahun Penjara & Kebiri Kimia: Kronologi Kasus 8 Santriwati
Misteri Kayu Gelondongan di Pantai Tanjung Setia Terungkap: Barcode SVLK Kementerian Kehutanan Jadi Kunci