SEBEKASI. COM - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi menutup Tempat Pembuangan Sampah Ilegal yang terletak di Kp Utan. Rt 01/025.Kelurahan Wanasari. Kecamatan Cibitung. Selasa (30/01/24)
Penyegelan tempat pembuangan sampah ilegal dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dengan dikawal oleh aparat gabungan dari bidang penataan dan penegakan hukum ( Gakum), Satuan Polisi Pamong Praja Kelurahan Wanasari dan Kecamatan Cibitung , Kepala unit pelaksana teknis UPTD 3,pengurus Rt dan Rt serta aparat TNI dan Polri.
Baca Juga: Retribusi Sampah Naik, Benarkah Picu Semakin Maraknya TPS Liar?
Artikel Terkait
Longsor Cisarua Bandung: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas
Meteor Jatuh di Danau Maninjau 2026? Ini Klarifikasi Resmi Polisi
Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Lombok Tengah: 5 Santriwati Korban, Pelaku Diduga Petinggi MTF