"Anggaran konsumsi per calon anggota KPPS dalam pelantikan, adalah Rp 15 ribu bersih sudah dipotong pajak, tetapi penyajiannya yang diakui vendor adalah Rp 2.500," kata Baehaqi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/1/2023).
Baehaqi menjelaskan bahwa sebenarnya penyediaan konsumsi dilakukan melalui pihak ketiga atau vendor yang terdaftar dalam e-katalog. Namun pada praktiknya, pihak vendor ternyata disubkan lagi pengadaannya tanpa sepengetahuan KPU Sleman.
"Pihak vendor beralasan kalau tidak disubkan, maka tidak mampu melayani calon anggota KPPS yang terlantik sebanyak 24.199 orang. Sehingga, yang tersaji tidak pantas," ujarnya.
Adapun KPU Sleman sebelumnya juga telah menggelar rapat dengan pihak vendor. Hasilnya, vendor menyatakan siap memberikan konsumsi sesuai dengan kesepakatan.
"Padahal sebelum hari pelaksanaan pelantikan, dalam rapat, pihak vendor sudah menyampaikan kesanggupan terkait spesifikasi konsumsi dan kesanggupan melayani jumlah yang terlantik," ucapnya.
Atas kejadian ini, KPU Sleman mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa pemutusan kontrak kepada pihak vendor.
"Setelah melakukan klarifikasi, KPU Sleman telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa pemutusan kotrak kepada pihak penyedia atau vendor karena telah mengingkari perjanjian atau wanprestasi, dan tidak akan menggunakan jasa yang bersangkutan lagi di kemudian hari," ungkapnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: krjogja.com
Artikel Terkait
Mahasiswa Unud Bali Tewas Bunuh Diri, Diduga Kuat Akibat Bully dari Teman Kampus
Kesurupan Massal di Pabrik Konveksi Bogor, Diduga Pemicunya Sebatang Pohon Tumbang!
Febrianto Ketakutan Usai Bunuh Anti Puspita Sari, Mengaku Dihantui Arwah Wanita Hamil yang Minta 4 Hal Ini
Cak Imin Ungkap Syok, Ortu Santri Malah Syukur Anaknya Tewas Tertimpa Runtuhan Ponpes: 3 Lagi Kalau Bisa