Sementara saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, sudah jelas angkutan batubara tidak boleh melintas di jalan nasional, karena tidak ada aturanya.
" Waktu rapat di bersama Komisi V DPR RI tidak ada solusi, Komisi V maupun Kementerian PU menyerang saya semua, tapi tetap saya berikan angkutan batubara beroperasi di jalan nasional," bebernya.
Sementara salah satu perwakilan dari sopir angkutan batubara juga mengatakan, agar Gubernur Jambi Al Haris membuka kembali jalan untuk operasional angkutan batubara.
Baca Juga: Tegas!! Angkutan Batubara Dihentikan Melintas di Jalan Nasional, Sampai Jalan Khusus Selesai
Baca Juga: Tegas!! Angkutan Batubara Dihentikan Melintas di Jalan Nasional, Sampai Jalan Khusus Selesai
Baca Juga: Menganggu Pendistribusian Logistik Pemilu, KPU Jambi Minta Operasional Angkutan Batubara Dihentikan
" Apa bapak tega? 5000 sopir angkutan batubara ini rata-rata rumah mereka ngontrak pak. Kami minta dengan sangat kebaikan jelang Hari Raya," ungkapnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: gemalantang.com
Artikel Terkait
TPNPB Klaim Gagalkan Pendaratan Pesawat Wapres Gibran di Yahukimo: Fakta & Analisis
Pelecehan Seksual di Pengungsian Banjir Sumatera: Fakta & Solusi Pencegahan
Polisi di Asahan Tabrak 4 Motor dan Kabur: Kronologi Lengkap & Fakta Terbaru
Viral Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Mobil Bantuan Aceh: Ini Klarifikasi Lengkap