Hilman menegaskan bahwa penutup kepala bukan budaya dari timur tengah atau middle east yang santer disebutkan belakangan ini. Tetapi penutup kepala merupakan syariah yang wajib diikuti perempuan Islam.
Pihaknya berharap agar pihak kepolisian segera mengatensi persoalan ini agar tidak meluas dan menjadi persoalan baru.
“Harapannya semoga cepat diatensi, apalagi mendekati tahun politik, sangat sensitif,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama mengatakan bahwa pihaknya memfasilitas dan menindaklanjuti semua laporan yang masuk. Termasuk laporan terkait ucapan viral Arya Wedakarna.
“Sementara kita lakukan penelitian unsur pidana dalam penyelidikan. Apakah terkait penistaan agama, pencemaran nama baik, atau ujaran kebencian,” jelasnya kepada awak media.
Terkait pemanggilan Arya Wedakarna, pihaknya mengaku akan berjalan sesuai dengan tahapan atau mekanisme. Apalagi laporan serupa juga terjadi serentak di wilayah lainnya.
Selain itu, dalam melakukan pemanggilan Anggota DPD RI itu, kata Arung, harus didahului dengan bersurat ke lembaganya.[*]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Viral! Warga Aceh Temukan Butiran Emas di Lumpur Banjir Bandang, Benarkah?
Banjir Bandang Keerom Papua Seret Ribuan Kayu Gelondongan: Jembatan Putus & Kecurigaan Pembalakan Liar
WNA China Serang TNI di Ketapang, Wagub Kalbar Geram dan Instruksikan Penyidikan TKA
Mahasiswi UMM Tewas Dibunuh Oknum Polisi: Kronologi, Motif, dan Fakta Terbaru