GELORA.ME - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan penuntutan kasus yang menjerat Muhyani (58), peternak di Kota Serang yang menjadi tersangka penganiayaan maling kambing.
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dikeluarkan Kajari Serang setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara di Kejati Banten, Jumat malam (15/12/2023).
Kepala Kejati Banten Didik Farkhan mengatakan, perkara Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini berdasarkan hasil ekpose yang dilakukan Kejati Banten dan Kejari Serang.
Dari fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.
"Isi pasal itu bahwa, tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain," kata Didik melalui siaran pers.
Disampaikan Didik, dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani selaku penjaga kambing--berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP-- dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri.
Artikel Terkait
Intel Kodim Walk Out di Polres Kubar: 6 Terduga Pelaku Narkoba Akhirnya Dilimpahkan ke BNNP Kaltim
Kronologi Lengkap Ayah Tiri Alvaro Gantung Diri di Ruang Konseling Polres
75.000 Pil Ekstasi Ditemukan TNI di Mobil Kecelakaan, Lencana Polri di Kursi Sopir Bikin Heboh
AKBP Diperiksa Propam Usai Dosen Wanita Tewas Misterius di Hotel Semarang