"Lalu istri korban lapor kepada terlapor bahwa korban dipanggil namun tidak ada jawaban, setelah itu terlapor mengecek ke dalam kandang dan ditemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia," ujarnya
Korban saat itu lalu dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Pemilik harimau diamankan polisi
Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, pemilik harimau akhirnya diamankan dan dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Dia dijerat tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan atau Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya menyebutkan adanya larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi. Hal itu diatur dalam pasal 359 KUHP dan atau Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1990.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Longsor Cisarua Bandung: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas
Meteor Jatuh di Danau Maninjau 2026? Ini Klarifikasi Resmi Polisi
Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Lombok Tengah: 5 Santriwati Korban, Pelaku Diduga Petinggi MTF