Pihak sekolah bersama PGRI dan Asosiasi Guru Agama Islam Indonesia (AGAII) menyampaikan pernyataan sikap kepada Ketua PN Sumbawa berisi tiga tuntutan, yakni membebaskan Akbar Sarosa dari semua tuntutan hukum, memberi perlindungan hukum bagi profesi guru dan tolak semua bentuk kriminalisasi pada profesi guru.
"Kami mengutuk hati-hati pak Jaksa. Tolong-tolong, lihatlah guru sebagai orang pernah berjasa. Yang membuat bapak-bapak bisa menjadi Jaksa hari ini," teriak seorang guru dalam orasinya.
Akbar kini harus menghadapi dakwaan atas usahanya mendisiplinkan murid di lingkungan sekolah. Anak yang dipukul Akbar, juga diketahui tidak mengalami cidera berat dan bisa kembali beraktivitas seperti semula.
Atas kasus ini, baik pengadilan, kepolisian, dinilai berlebihan dalam menyikapi persoalan di lingkungan sekolah.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Gadis 16 Tahun di Blora Diduga Korban Salah Sasaran Polisi: Tuduhan Buang Bayi & Pemeriksaan Tidak Manusiawi
Kebakaran Terra Drone Indonesia: 22 Tewas, Proyek Sawit hingga Tol Cisumdawu Terungkap
Ustaz Cabul di Sumenep Divonis 20 Tahun Penjara & Kebiri Kimia: Kronologi Kasus 8 Santriwati
Misteri Kayu Gelondongan di Pantai Tanjung Setia Terungkap: Barcode SVLK Kementerian Kehutanan Jadi Kunci