Berdasarkan keterangan itu, polisi membawa JB untuk membuat berita acara ke kantor polisi. "Dalam perjalanan kami tetap melakukan interogasi, dan kemudian JB mengakui bahwa itu adalah perbuatan dirinya," katanya.
"Kurang dari waktu 1× 24 jam pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (4/6/2023) pukul 10.00 WIB bersama dengan barang bukti."- Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Padang Pariaman Ipda Novrialdi.
Kepada polisi, JB mengaku dirinya anggota DPRD Padang Pariaman. Saat ini dia sudah diamankan di Kantor Satlantas Polres Padang Pariaman.
"Berdasarkan dari keterangan pelaku dia mengatakan anggota DPRD di Padang Pariaman, Sumatera Barat," sebutnya.
Kepada polisi, JB mengaku dirinya anggota DPRD Padang Pariaman. Saat ini dia sudah diamankan di Kantor Satlantas Polres Padang Pariaman.'
Atas perbuatannya, JB disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia dijerat dengan pasal itu karena tidak berhenti setelah kecelakaan, tidak menyelamatkan korban, serta tidak melaporkan kejadian peristiwa itu ke pihak kepolisian.
"Dari Pasal 310 pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun, kemudian Pasal 312 ditambah 3 tahun penjara," imbuhnya.
Sumber: merdeka
Artikel Terkait
Gadis 16 Tahun di Blora Diduga Korban Salah Sasaran Polisi: Tuduhan Buang Bayi & Pemeriksaan Tidak Manusiawi
Kebakaran Terra Drone Indonesia: 22 Tewas, Proyek Sawit hingga Tol Cisumdawu Terungkap
Ustaz Cabul di Sumenep Divonis 20 Tahun Penjara & Kebiri Kimia: Kronologi Kasus 8 Santriwati
Misteri Kayu Gelondongan di Pantai Tanjung Setia Terungkap: Barcode SVLK Kementerian Kehutanan Jadi Kunci