GELORA.ME - Seorang gadis berinisial YN (15) menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh guru ngajinya sendiri.
Peristiwa rudapaksa anak di bawah umur ini terjadi di Medan, Sumatera Utara.
Saat ini, pelaku berinsiial TF sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Medan.
Menurut pihak kepolisian, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orangtua korban.
Kasus pelecehan seksual ini terungkap saat orang tua korban melapor ke kepolisian.
"Benar, korban merupakan murid mengaji tersangka,"kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar, dikutip dari TribunMedan, Sabtu (23/9/2023).
Tersangka telah menjadi guru ngaji korban sejak tahun 2019.
Namun saat tahun 2022, ketika korban sudah kelas III SMP dia terus membujuk rayu korban agar mau diajak berzina hingga akhirnya ia terperdaya dan mau diajak bersetubuh berulang kali, meski tersangka sudah memiliki istri.
Artikel Terkait
Gadis 16 Tahun di Blora Diduga Korban Salah Sasaran Polisi: Tuduhan Buang Bayi & Pemeriksaan Tidak Manusiawi
Kebakaran Terra Drone Indonesia: 22 Tewas, Proyek Sawit hingga Tol Cisumdawu Terungkap
Ustaz Cabul di Sumenep Divonis 20 Tahun Penjara & Kebiri Kimia: Kronologi Kasus 8 Santriwati
Misteri Kayu Gelondongan di Pantai Tanjung Setia Terungkap: Barcode SVLK Kementerian Kehutanan Jadi Kunci