GELORA.ME - Aksi unjuk rasa yang berujung anarkis di Kantor Badan Pelabuhan Batam (BP Batam), Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, pada Senin, 11 September 2023, berakhir dengan penangkapan 44 orang oleh pihak kepolisian. Aksi tersebut awalnya berlangsung damai sebelum berubah menjadi kerusuhan yang mengakibatkan bentrok dengan aparat keamanan.
Puluhan pengunjuk rasa yang memprotes rencana relokasi 16 Kampung Tua di Rempang, Galang, Batam, mulai melempari petugas dengan batu, kayu, dan benda-benda berbahaya lainnya. Kepolisian mencurigai sebagian dari mereka sebagai provokator yang memicu kekacauan tersebut.
Menurut Kapolresta Barelang Batam, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, sebanyak 28 orang diamankan oleh Polresta Barelang Batam, sementara 15 orang lainnya diamankan oleh Polda Kepri.
Setelah penangkapan, polisi melakukan tes urine terhadap mereka, dan lima orang di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba. Kelima pelaku yang terbukti mengonsumsi narkoba tersebut adalah yang terindikasi menggunakan ganja dan sabu.
Kerusuhan ini dipicu oleh penolakan rencana relokasi yang terkait dengan masuknya investor besar asal Tiongkok, Xinyi Group, yang akan menginvestasikan sekitar Rp 172 triliun. Selain itu, lahan di Rempang Galang telah dikuasai oleh PT Makmur Elok Graha (MEG), perusahaan milik Tomy Winata, dengan pengaruhnya mencapai sekitar 17 ribu hektare di kawasan tersebut.
Artikel Terkait
Insiden Ketapang: Kronologi Lengkap Penyerangan WN China ke Anggota TNI & Penanganan Imigrasi
15 WN China Diperiksa Imigrasi Ketapang Usai Serangan ke Prajurit TNI di Tambang Emas
PT SRM Bantah WNA China Serang TNI di Ketapang: Klarifikasi Lengkap & Fakta Insiden Tambang
WNA China Serang Anggota TNI di Ketapang, Legislator NasDem Desak Tindakan Tegas