GELORA.ME - Oknum kepala daerah di Gorontalo menjalin hubungan gelap dengan wanita lain hingga kerap berhubungan badan.
Adalah IA, wanita yang menjadi selingkuhan oknum kepala daerah di Gorontalo Sulawesi Utara berinisial NP.
Setelah menjadi selingkuhan bertahun-tahun, IA akhirnya melaporkan perbuatan tidak menyenangkan dari NP ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
IA yang didampingi tim hukum 911 Hotman Paris mendatangi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri terkait laporan dugaan perzinaan yang dilakukan NP.
Tim hukum 911 Hotman Paris, Putri Maya Rumanti menjelaskan kliennya diterima dengan baik oleh Itjen Kemendagri, Kamis (3/8/2023).
"Alhamdulillah, tadi pihak Inspektorat Kemendagri sangat responsif menerima kami. Mereka memastikan saat ini sudah masuk pada tahap pemeriksaan berkas dan bukti-bukti terkait pendukung," kata Putri.
Putri menjelaskan dalam kasus ini, oknum kepala daerah di Gorontali itu bisa dijerat dengan KUHP tentang pasal perzinaan yang terbagi dalam beberapa pasal.
Dia mengatakan salah satunya ialah Pasal 418 Ayat 1 KUHP baru, yang mengatur ancaman pidana selama 4 tahun bagi orang yang melakukan hubungan seks dengan wanita dan memberikan 'harapan palsu' atau iming-iming akan dinikahi.
Artikel Terkait
Longsor Cisarua Bandung: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas
Meteor Jatuh di Danau Maninjau 2026? Ini Klarifikasi Resmi Polisi
Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Lombok Tengah: 5 Santriwati Korban, Pelaku Diduga Petinggi MTF