"Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut karena tipu muslihat yang lain dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," jelasnya mengutip bunyi pasal 148 KUHP.
Sementara itu, AI menceritakan awal mula hubungan gelapnya bersama NP. Dia mengatakan bahwa NP kerap menjanjikan akan menikahinya sejak delapan tahun silam.
Menurutnya, hubungan tersebut terjalin sejak 2015 hingga Februari 2023, yang mana kerap seperti suami istri.
"Kami berhubungan seperti suami istri. Saya ke sini untuk menanyakan soal perkembangan laporan aduan tentang perbuatan NP," ucap IA.
IA menuturkan oknum kepala daerah itu memintanya berhenti bekerja seusai menjalin hubungan spesial. Dia menegaskan bahwa NP menjanjikan akan segera menikahinya.
Namun, IA mengaku tidak sabar atas janji yang diberikan NP tidak ditepati. Sebab, NP dikatakan selalu menunda-nunda ketika ditagih janjinya.
"Saya tidak menolak ketika diajak berhubungan badan, karena NP bilang akan bertanggung jawab. Selain itu, dia ialah orang terpandang di Gorontalo," jelasnya.
"Itu membuat saya selalu berbaik sangka terhadap NP. Saya sama sekali tidak punya kecurigaan akan dibohongi dan diperlakukan begini sekian lama," imbuhnya.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Gadis 16 Tahun di Blora Diduga Korban Salah Sasaran Polisi: Tuduhan Buang Bayi & Pemeriksaan Tidak Manusiawi
Kebakaran Terra Drone Indonesia: 22 Tewas, Proyek Sawit hingga Tol Cisumdawu Terungkap
Ustaz Cabul di Sumenep Divonis 20 Tahun Penjara & Kebiri Kimia: Kronologi Kasus 8 Santriwati
Misteri Kayu Gelondongan di Pantai Tanjung Setia Terungkap: Barcode SVLK Kementerian Kehutanan Jadi Kunci