"Pengakuan pelaku, dia (korban) sudah beberapa kali selama bekerja di situ (jajan) namun tidak pernah membayar, ditanyakan ke orang tuanya belum bayar? Belum,” terang Arwan.
"Mendengar keterangan ibunya, WP kemudian mengambil pisau. Ia kemudian mencari korban lalu menusuknya,” sambungnya.
Pelaku sendiri ditangkap pada hari yang sama. Pelaku kemudian diperiksa polisi dan ditahan.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP di mana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.
Sumber: disway
Artikel Terkait
4 Oknum Polisi Polda NTT Jual 10 Senjata Api ke Sipil, Begini Modusnya!
Pengusaha Pekalongan Rugi Rp 2,6 Miliar! Modus Tipu Janjikan Anak Masuk Akpol Lewat Jalur Khusus
Bertarung dengan 3 Harimau, Kisah Pencari Damar di Inhu yang Selamat dari Maut
Polwan dan Anggota Dewan Terjaring OTT, Cinta Terlarang Terungkap Bersama Bukti Pakaian Dalam