"Pengakuan pelaku, dia (korban) sudah beberapa kali selama bekerja di situ (jajan) namun tidak pernah membayar, ditanyakan ke orang tuanya belum bayar? Belum,” terang Arwan.
"Mendengar keterangan ibunya, WP kemudian mengambil pisau. Ia kemudian mencari korban lalu menusuknya,” sambungnya.
Pelaku sendiri ditangkap pada hari yang sama. Pelaku kemudian diperiksa polisi dan ditahan.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP di mana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Longsor Cisarua Bandung: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas
Meteor Jatuh di Danau Maninjau 2026? Ini Klarifikasi Resmi Polisi
Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Lombok Tengah: 5 Santriwati Korban, Pelaku Diduga Petinggi MTF