Namun pahit, setelah K bercerai AY justru tak dapat dihubungi.
Kapolres Tuban, AKBP Suryono mengatakan K sempat menolak saat ditawati mengurus perceraian.
Karena terbujuk rayuan, K akhirnya menerima tawaran tersebut dan memberi bayaran Rp 3 juta.
Setelah korban resmi bercerai, K dan AY lantas berhubungan layaknya suami istri.
"Setelah itu, pelaku pergi dari rumah korban dengan alasan ada dinas intelijen," ungkap Suryono, dikutip dari SURYA.co.id.
"Tidak hanya itu, tersangka juga memblokir seluruh akses komunikasi dengan korban."
Setelah ditelusuri, AY rupanya hanya menipu K.
Ia tak pernah mengurus perceraian K dengan sang suami di Pengadilan Agama Kabupaten Tuban.
AY bahkan memalsukan akta cerai korban.
"Ternyata surat cerai itu palsu setelah dicek di pengadilan agama agama, korban sudah disetubuhi karena dijanjikan nikah. Lalu korban melapor ke polisi," ujarnya.
Sumber: wow
Artikel Terkait
Gadis 16 Tahun di Blora Diduga Korban Salah Sasaran Polisi: Tuduhan Buang Bayi & Pemeriksaan Tidak Manusiawi
Kebakaran Terra Drone Indonesia: 22 Tewas, Proyek Sawit hingga Tol Cisumdawu Terungkap
Ustaz Cabul di Sumenep Divonis 20 Tahun Penjara & Kebiri Kimia: Kronologi Kasus 8 Santriwati
Misteri Kayu Gelondongan di Pantai Tanjung Setia Terungkap: Barcode SVLK Kementerian Kehutanan Jadi Kunci