GELORA.ME - Seorang pengamen berinisial WU (29) ditangkap ketika hendak naik Bus Trans Semarang di Jalan Pemuda, Kota Semarang. WU ditangkap karena mengirimkan pesan singkat akan melakukan pengeboman di Polres Kudus.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Simamora membenarkan terkait adanya ancaman bom yang dilakukan oleh WU.
"Pelaku menyampaikan ancaman lewat telepon dan pesan singkat WhatsApp," kata Johanson di Semarang, Sabtu (8/7/2023).
Ketika diinterogasi, WU yang merupakan warga Jekulo, Kabupaten Kudus mengaku berangkat dari Kudus menuju Semarang untuk mengamen.
Artikel Terkait
Polwan Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD, Digerebek Suami yang Sesama Polisi
140 Pegawai Ditjen Pas Dikirim ke Nusakambangan, Terungkap Dampak Kasus Ammar Zoni
97 WNI Kabur dari Perusahaan Scam Kamboja: Kisah Pemberontakan dan Jerat Penipuan Online
Mahasiswa Unud Bali Tewas Bunuh Diri, Diduga Kuat Akibat Bully dari Teman Kampus