GELORA.ME - Seorang debt collector atau penagih utang di Karawang nekat melakukan aksi bejat terhadap anak nasabahnya.
Diketahui, pelaku merupakan penagih utang dari Bank Emok di Karawang, Jawa Barat.
Peristiwa tak menyenangkan itu terjadi saat pelaku menagih utang ke rumah nasabahnya.
Aksi pencabulan itu dilakukan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jumat (23/6/2023)
Kini pelaku berinisial DA (22) telah diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Karawang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, mengatakan, pihaknya menangkap pelaku DA (22) di rumahnya pada Minggu, 2 Juli 2023.
DA pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Telukjambe Timur.
"Pelaku warga Tasikmalaya, kami amankan di kontrakannya di wilayah Rengasdengklok," kata Bastomy kepada TribunBekasi.com, pada Rabu (5/7/2023).
Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali terhadap korban yang masih berusia 15 tahun.
Artikel Terkait
Bocah Suku Anak Dalam Mirip Kenzie Ternyata Bukan Korban Penculikan, Ini Kata Polisi
Perempuan 51 Tahun Tewas di Hotel Lestari Banyuwangi Usai Bercengkrama dengan Pria 31 Tahun
Muhammad Kenzie Alfarizi Hilang di Bungo: Kronologi & Perkembangan Terbaru Pencarian 2025
Perubahan Sikap Bilqis Pasca Penculikan: Ayah Ungkap Perilaku Agresif & Proses Trauma Healing