"Mengada-ada dalam masalah ibadah hal itu jelas merupakan sebuah perbuatan yang terlarang,"katanya.
MUI kata dia juga baru saja mengeluarkan fatwa terbaru nomor 38 tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Salat Jumat. Fatwa ini menegaskan bahwa salat Jum’at yang khutbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan laki-laki hukum khutbah dan shalat jum’atnya dinyatakan tidak sah.
Fatwa ini memaparkan bahwa salat Jumat adalah kewajiban muslim laki-laki dan mubah (boleh) dilakukan untuk perempuan. Di dalam Shalat Jumat ada salah satu rukun yang bernama khutbah.
Sebagai rukun, maka khutbah ini kedudukannya begitu penting dan tidak dapat ditinggalkan. Sehingga khutbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki.
"khutbah jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah,"ujarnya.
Sehingga MUI meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian shalat jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah, wajib diluruskan, dan yang bersangkutan wajib bertaubat.
Sumber: okezone
Artikel Terkait
Gadis 16 Tahun di Blora Diduga Korban Salah Sasaran Polisi: Tuduhan Buang Bayi & Pemeriksaan Tidak Manusiawi
Kebakaran Terra Drone Indonesia: 22 Tewas, Proyek Sawit hingga Tol Cisumdawu Terungkap
Ustaz Cabul di Sumenep Divonis 20 Tahun Penjara & Kebiri Kimia: Kronologi Kasus 8 Santriwati
Misteri Kayu Gelondongan di Pantai Tanjung Setia Terungkap: Barcode SVLK Kementerian Kehutanan Jadi Kunci