Polisi menangkap dua mahasiswa pelaku penyanderaan intel polisi Brigadir Eka Zidan dalam aksi demo yang berakhir ricuh di depan kantor Gubernur Jawa Tengah saat peringatan hari buruh atau May Day pada Kamis (1/5) lalu.
Dua pelaku itu merupakan mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) berinisial RF mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP dan RS mahasiswa Perikanan Tangkap FPIK.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, keduanya masing-masing ditangkap di kamar kos mereka di daerah Tembalang, Kota Semarang pada Selasa (13/5). "Terkait penyanderaan polisi," ujar Artanto pada Kamis (14/5) lalu.
Polisi pun mengungkap deretan fakta terkait hal ini. Berikut selengkapnya, dirangkum, Sabtu (17/5):
Peristiwa Penyanderaan
Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi mengatakan, korban Brigadir Eka Romandona sendiri yang melaporkan kasus penyanderaannya ke Polrestabes Semarang setelah ia dibebaskan dan dilakukan visum di RS Bhayangkara Semarang.
"Tempat kejadian perkara di Jalan Imam Barjo, Peleburan. Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang. Pelapor atas atas nama ERF. Laki-laki umur 29 tahun. Pekerjaan anggota Polri," ujar Syahduddi.
Ia menjelaskan, korban disandera pelaku saat dirinya sedang mendokumentasikan demonstran yang berbuat rusuh pada demo hari buruh tersebut. Namun, aksinya diketahui oleh salah satu pelaku yang langsung merangkulnya dan membawa pergi.
"Kemudian salah satu tersangka langsung meneriaki korban dengan sebutan polisi. Kemudian didekati, ditanyakan apakah yang bersangkutan polisi atau tidak, kemudian langsung dirangkul. Kemudian berteriak kepada kawan-kawannya bahwa yang dibawa adalah polisi dan langsung dikerumuni oleh teman-teman pelaku," jelad dia.
Polisi Mengaku Disundut Rokok
Korban mengaku mendapat sejumlah kekerasan dalam penyanderaan tersebut. Mulai dari dipukul, disundut rokok, dan disiram cairan serupa tiner.
Para pelaku juga melakukan live di media sosial. Dengan adanya live di media sosial berita penyanderaan terhadap anggota Polri menjadi viral. Ketika kami menerima informasi itu, kami langsung melakukan upaya-upaya untuk berkoordinasi," lanjut dia.
Akhirnya setelah disandera selama 4 hingga 5 jam, Brigadir Eka dibebaskan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua mahasiswa tersebut.
"Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan lebih lanjut. Dari hasil visum ditemukan luka akibat benda keras tumpul dan lecet di badan. Ada memar di bahu dan dada," ungkap dia.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua mahasiswa itu dijerat pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 8 tahun subsider pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
"Itu barang siapa dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau melakukan perampasan kemerdekaan yang demikian subsider barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut," kata Syahduddi.
Tersangka Minta Maaf
Tersangka RFS sempat menyampaikan permintaan maaf kepada korban usai dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang.
"Kami minta maaf untuk yang kami sekap," ucap RFS.
Sumber: kumparan
Foto: Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) berinisial RFS dan RZS ditetapkan sebagai tersangka usai menyandera intel saat demo hari buruh pada Kamis (1/5) lalu. Foto: Dok Istimewa
Artikel Terkait
Fantastis! Budi Arie Terima 50% dari Jagain Situs Judol, Kurang Lebih Rp 20 M per Bulan, Kok Gak Ditangkap Ya?
Aksi Indonesia Gelap Rentan Ditunggangi Agenda Tersembunyi
BPK Temukan Pinjaman Janggal di UGM Belasan Miliar, Ratusan Rekening atas Nama Pribadi
TNI Bantu Pengamanan Kejaksaan, Habib Umar Alhamid: Kok Jadi Banyak yang ‘Kepo’