“Bukti harus cukup sesuai aturan dan Polda Sulteng sudah melakukan pemeriksaan terhadap MKS. Kalau nanti terbukti bersalah, tentu proses hukum akan berjalan,” tegasnya.
Namun demikian, lanjut Kapolda, MKS yang berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) telah dinonjobkan atau diberhentikan dari tugasnya selama proses pemeriksaan.
Agus Nugroho menambahkan perkembangan pemeriksaan anggota Polri tersebut juga akan terus disampaikan kepada publik, begitu pun proses pemeriksaan yang mengedepankan asas profesionalisme sehingga penanganan lebih terbuka.
“Tetap kami sampaikan hasil pemeriksaan dan kami jalankan proses hukum sesuai aturan yang ada,” ucap Agus.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur, yakni HR (43) seorang kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.
Dari 10 orang tersangka, saat ini sudah tujuh orang yang ditahan, sementara tiga tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.“Tiga tersangka DPO, yakni AW, AS dan AK. Kami memperingati ketiganya segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum. Bagi warga yang melihat atau mengetahui keberadaan ketiga DPO tersebut agar segera melapor kepada kantor polisi terdekat,” kata Kapolda.
Sumber: herald
Artikel Terkait
Longsor Cisarua Bandung: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas
Meteor Jatuh di Danau Maninjau 2026? Ini Klarifikasi Resmi Polisi
Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Lombok Tengah: 5 Santriwati Korban, Pelaku Diduga Petinggi MTF