GELORA.ME – Pada 2024 ini, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menurunkan kuota subsidi motor listrik dari 600 ribu unit, menjadi 50 ribu unit.
Meski demikian, besaran nominal subsidi motor listrik dari Pemerintah tetap tidak berubah, yakni Rp7 juta per unit nya.
Menurut Peraturan Kementerian Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023, kuota subsidi motor listrik pada 2024 seharusnya ditetapkan sebanyak 600 ribu unit.
Baca Juga: Ikuti Jejak Leonardo Bonucci, Gelandang AC Milan Ini Sebentar Lagi Jadi Pemain Baru Fenerbahce
Namun, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang mengumumkan penurunan kuota menjadi 50 ribu unit.
Alasan di balik keputusan ini adalah pertimbangan hasil pada tahun sebelumnya, dimana kuota tahun 2023 sebesar 200 ribu unit, hanya terealisasi sebanyak 11.532 unit sejak aturan berlaku pada Maret 2023.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Degradasi Baterai Mobil Listrik: Fakta Studi & 4 Tips Perawatan Agar Awet
Honda Pastikan Semua Motor Baru Aman Pakai BBM E10, Bagaimana dengan Motor Lama?
Geely Starray EM-i Resmi Meluncur, Klaim 1.000+ Km dengan Harga Rp 499 Juta!
Geely Starray EM-i Meluncur di Indonesia: PHEV dengan Jarak 1.017 Km, Harga Rp 499 Juta!