Apabila domisilinya berasal dari luar, pencabutan berkas dari kantor Samsat domisili pemilik motor lama perlu dilakukan.
- Bawa Berkas Persyaratannya
Ketika sudah memasuki kantor Samsat, pihak Samsat akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratannya. Dokumen ini dibutuhkan untuk memproses balik nama sepeda motor.
Berkas ini nantinya perlu dimasukkan ke dalam map. Berkas yang berhubungan dengan identitas dan bukti pembelian perlu dipisahkan.
- Lakukan Tes Fisik Kendaraan
Prosedur selanjutnya adalah tes fisik kendaraan. Tes ini akan dibantu oleh petugas di Samsat.
Petugas inilah yang akan memvalidasi hasil tes. Nantinya, hasilnya akan dilampirkan sebagai bukti.
Anda bisa membawanya ke loket pendaftaran untuk melanjutkan proses balik nama kepemilikan kendaraan.
- Isi Formulir Pendaftaran
Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh pihak Samsat.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: patiupdate.com
Artikel Terkait
BP 92 Kembali Tersedia di SPBU Jabodetabek & Jawa Barat, Segera Menyusul Jawa Timur
Degradasi Baterai Mobil Listrik: Fakta Studi & 4 Tips Perawatan Agar Awet
Honda Pastikan Semua Motor Baru Aman Pakai BBM E10, Bagaimana dengan Motor Lama?
Geely Starray EM-i Resmi Meluncur, Klaim 1.000+ Km dengan Harga Rp 499 Juta!