Apabila domisilinya berasal dari luar, pencabutan berkas dari kantor Samsat domisili pemilik motor lama perlu dilakukan.
- Bawa Berkas Persyaratannya
Ketika sudah memasuki kantor Samsat, pihak Samsat akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratannya. Dokumen ini dibutuhkan untuk memproses balik nama sepeda motor.
Berkas ini nantinya perlu dimasukkan ke dalam map. Berkas yang berhubungan dengan identitas dan bukti pembelian perlu dipisahkan.
- Lakukan Tes Fisik Kendaraan
Prosedur selanjutnya adalah tes fisik kendaraan. Tes ini akan dibantu oleh petugas di Samsat.
Petugas inilah yang akan memvalidasi hasil tes. Nantinya, hasilnya akan dilampirkan sebagai bukti.
Anda bisa membawanya ke loket pendaftaran untuk melanjutkan proses balik nama kepemilikan kendaraan.
- Isi Formulir Pendaftaran
Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh pihak Samsat.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: patiupdate.com
Artikel Terkait
Mobil Nasional i2C: SUV Listrik Indonesia Harga di Bawah 300 Juta?
Insentif PPnBM DTP 3% Dongkrak Penjualan Mobil Hybrid, Tembus 2.000 Unit/Bulan
Jas Hujan Setelan vs Ponco: Mana yang Lebih Aman & Anti Kecelakaan?
5 Mobil Listrik Terlaris 2025 di Indonesia, Brand China Kuasai Pasar