Insiden ini berawal ketika Sudrajat, pedagang es gabus, dituduh menjual produk berbahan spons oleh oknum tersebut di kawasan Kemayoran, Jakarta, pada Sabtu (24/1/2026).
Menyusul kontroversi tersebut, Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Babinsa Serda Heri Purnomo akhirnya menemui Sudrajat di sebuah musala di Bojonggede, Bogor, untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
Hasil Laboratorium Bebaskan Tuduhan
Hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya justru membebaskan Sudrajat dari segala tuduhan. Sampel es gabus yang diperiksa dinyatakan aman dan layak konsumsi.
Laporan resmi tersebut menyatakan tidak ditemukan bahan berbahaya apapun, termasuk spons, dalam produk yang dijual oleh Sudrajat. Temuan ini sekaligus menguatkan bahwa tuduhan awal terhadap pedagang tersebut adalah tidak benar.
Kasus ini menyoroti pentingnya profesionalitas dan perlindungan terhadap pedagang kecil, serta penegakan hukum yang adil bagi semua pihak.
Artikel Terkait
Hotman Paris Kritik Kasus Penjual Es Gabus: Habis Digebukin Lalu Dipeluk? - Bantuan Hukum Gratis Disediakan
Proyek Lumbung Pangan Prabowo Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Daftar Potensi Kerugian
Motor Pemberian Kapolres ke Penjual Es Kue Viral Dipakai Anak Ngojek, Dedi Mulyadi Syok
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Ancaman Nuklir & Balasan ke AS Memanas