Hogi Minaya Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret Istrinya: Kronologi & Proses Hukum Terkini

- Senin, 26 Januari 2026 | 15:00 WIB
Hogi Minaya Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret Istrinya: Kronologi & Proses Hukum Terkini

Profil Hogi Minaya: Suami dari Sleman yang Jadi Tersangka Usai Membela Istri dari Jambret

SLEMAN, YOGYAKARTA – Hogi Minaya (43), seorang penjual jajanan pasar dari Kalasan, Sleman, menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang. Uniknya, Hogi sedang mengejar pelaku penjambretan yang baru saja merampas tas istrinya, Arista Minaya (39).

Komisi III DPR RI Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengumumkan akan memanggil Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dan Kajari Sleman Bambang Yunianto pada Rabu, 28 Januari 2026. Pemanggilan ini terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya yang dinilai kontroversial.

“Kami sangat prihatin. Dalam peristiwa pengejaran tersebut, si jambret menabrak tembok dan keduanya tewas. Bukan ditabrak oleh Pak Hogi,” tegas Habiburokhman melalui akun Instagramnya, @habiburokhmanjkttimur.

Dugaan Pasal dan Ancaman Hukum

Hogi Minaya dikenakan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. Habiburokhman mempertanyakan penerapan pasal ini, mengingat Hogi dinilai hanya melakukan pembelaan diri.

“Kami mempertanyakan, bagaimana bisa pasal tersebut diterapkan? Yang lalai hingga menabrak itu kan justru dua orang penjambret tersebut,” bebernya.

Kronologi Kejadian Penjambretan

Peristiwa bermula pada 26 April 2025. Saat dalam perjalanan mengantar jajanan pasar ke sebuah hotel di Maguwoharjo, Arista dipepet dan tasnya dirampas paksa oleh dua orang berboncengan motor. Hogi yang saat itu berada di lokasi langsung mengejar pelaku.

Halaman:

Komentar