Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret Tas Istri: Kronologi, Analisis Hukum, & Komentar Ahli

- Minggu, 25 Januari 2026 | 08:25 WIB
Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret Tas Istri: Kronologi, Analisis Hukum, & Komentar Ahli

Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret Tas Istri: Analisis Hukum & Komentar Pengamat

Sebuah kasus hukum di Sleman, Yogyakarta, menyita perhatian publik. Seorang suami, Hogi Minaya (43), justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan tas istrinya yang berujung fatal.

Kronologi Kasus: Dari Penjambretan hingga Penetapan Tersangka

Peristiwa bermula di Jembatan Layang Janti, Sabtu (26/4/2025). Istri Hogi, Arista, menjadi korban pepepetan dan perampasan tas oleh dua pelaku. Hogi yang berada di belakang dengan mobil langsung melakukan pengejaran.

Aksi kejar-kejaran itu berakhir tragis. Sepeda motor pelaku kehilangan kendali, menabrak tembok, dan mengakibatkan kedua penjambret meninggal dunia di tempat.

Beberapa bulan pasca-kejadian, Satlantas Polres Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka. Alasannya, Hogi dinilai melakukan pembelaan diri yang berlebihan (noodweer exces) yang menyebabkan kecelakaan maut. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Saat ini, Hogi berstatus tahanan luar dengan wajib mengenakan gelang GPS.

Pengamat ISESS Soroti Potensi Kriminalisasi Korban

Kasus ini mendapat sorotan tajam dari Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Ia menilai penetapan tersangka terhadap korban kejahatan berpotensi mengarah pada kriminalisasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Bambang menegaskan, penegak hukum harus berpegang pada alat bukti kuat dan memperhatikan unsur mens rea (niat jahat). "Dalam kasus kecelakaan lalu lintas sekalipun, harus dilihat apakah ada motif atau tidak. Apalagi dengan berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang semestinya mengedepankan keadilan restoratif," ujarnya.

Halaman:

Komentar