Ia mengingatkan, pemaksaan penetapan tersangka dengan bukti lemah adalah bentuk kriminalisasi. "Jika bukti-buktinya sumir, maka Wassidik maupun Propam harus turun tangan agar tidak memunculkan isu yang menggerus citra kepolisian," tegas Bambang.
Analisis Hukum Pidana dari Pakar UGM
Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, memberikan analisis mendalam. Ia menyatakan hakim harus menguji kesebandingan antara pembelaan diri dan serangan yang diterima.
"Jika pembelaan dirinya sebanding dengan datangnya serangan, maka yang bersangkutan tidak bisa dipidana berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP lama," jelas Marcus.
Namun, ia juga mengakui adanya kemungkinan noodweer exces atau pembelaan diri yang melampaui batas. "Pembelaan diri yang melampaui batas bisa tidak dipidana berdasarkan Pasal 48 ayat (2) jika perbuatan itu dikarenakan kegoncangan jiwa akibat serangan tersebut," tuturnya.
Penjelasan Resmi dari Kepolisian Sleman
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menegaskan penetapan tersangka telah melalui proses hukum yang lengkap, meliputi pemeriksaan saksi, saksi ahli, hingga gelar perkara.
"Kami paham ada empati terhadap korban penjambretan. Namun perlu dipertimbangkan juga bahwa dalam peristiwa ini terdapat dua korban meninggal dunia. Kami hanya ingin memberikan kepastian hukum," kata Mulyanto.
Kasus ini menjadi perbincangan publik dan ujian bagi penegak hukum dalam menerapkan prinsip keadilan, khususnya terhadap korban kejahatan yang bertindak dalam situasi darurat untuk melindungi keluarga.
Artikel Terkait
Henti Jantung Mendadak: 4 Penyebab, Cara Mencegah, dan Gejala Awal yang Wajib Diketahui
Lokasi Tuhan Menurut Ilmuwan Harvard: 439 Miliar Triliun Km di Cakrawala Kosmik?
Irjen Johnny Eddizon Isir Jadi Kadiv Humas Polri Baru: Profil, Karier, dan Mutasi Kapolri
Longsor Cisarua Bandung Barat: Dedi Mulyadi Kritik Alih Fungsi Lahan Sebagai Penyebab Utama