Rustam Effendi Tolak Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasan dan Risikonya

- Sabtu, 24 Januari 2026 | 17:25 WIB
Rustam Effendi Tolak Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasan dan Risikonya

Rustam Effendi Tolak Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasannya

Di tengah tren penyelesaian damai kasus tudingan ijazah Presiden Joko Widodo, Rustam Effendi mengambil sikap berseberangan. Ia secara tegas menolak opsi Restorative Justice (RJ) dan menyatakan siap menghadapi segala risiko hukum. Keputusan ini membedakannya dari rekan-rekan sebelumnya seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis (DHL) yang telah bebas setelah menempuh jalur damai.

Apa Itu Restorative Justice yang Ditolak Rustam Effendi?

Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar penghukuman. Mekanisme ini sering diterapkan pada kasus seperti dugaan pencemaran nama baik atau UU ITE, di mana pihak yang berseteruka didorong berdamai melalui mediasi. Jika kesepakatan tercapai, proses hukum dapat dihentikan. Inilah jalan yang ditempuh Eggi Sudjana dan DHL, namun ditutup rapat oleh Rustam Effendi.

Alasan Prinsip Rustam Effendi Menolak Berdamai

Rustam Effendi beralasan penolakannya terhadap RJ bukan tanpa dasar. Ia menegaskan dirinya bukan hanya terlapor, tetapi juga pelapor dalam kasus yang sama. Dalam pernyataannya, Rustam menyatakan keinginannya untuk mengungkap kebenaran soal ijazah tersebut, bukan hanya untuk dirinya, tetapi untuk kepentingan bangsa.

"Kalau saya, tidak (ajukan RJ), karena saya menginginkan ijazah ini benar-benar terungkap. Ini bukan untuk saya saja, untuk bangsa ini," tegas Rustam. Ia khawatir, penerimaan RJ akan mengubur upaya pencarian fakta yang telah diperjuangkan bertahun-tahun dan membuat perjuangan tersebut sia-sia.

Risiko Hukum yang Dihadapi Rustam Effendi

Halaman:

Komentar