Roy Suryo Protes ke Komnas HAM, Sebut Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi adalah Pelanggaran HAM
GELORA.ME – Pakar telematika Roy Suryo menegaskan bahwa penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat. Pernyataan ini disampaikannya setelah melakukan audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu, 21 Januari 2026.
Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Ia mengklaim telah mengalami kriminalisasi karena perannya sebagai peneliti yang ditunjuk oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
"Ketika kasus kami naik menjadi tersangka, kemudian kena cekal, kemudian wajib lapor, itu adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang luar biasa berat," tegas Roy Suryo usai audiensi.
Klaim Roy Suryo Sebagai Ahli dan Saksi
Roy Suryo menyatakan bahwa dalam kasus ini, statusnya adalah sebagai ahli yang resmi diminta oleh TPUA. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap dirinya dinilai melanggar hukum.
"Kalau kami itu ketika melakukan penelitian itu adalah resmi diminta oleh TPUA waktu itu selaku saksi, selaku ahli. Saksi atau ahli itu berdasarkan undang-undang perlindungan saksi dan korban. Itu memang tidak boleh ditersangkakan apalagi dilakukan pelanggaran hak asasi manusia seperti kami," tuturnya.
Artikel Terkait
Uang Rp2,6 Miliar dalam Karung: KPK Ungkap Modus Pemerasan Bupati Pati untuk Jabatan Desa
Kasus Ijazah Jokowi: Menunggu Keputusan Kejaksaan, P21 atau P19?
Jenazah Pramugari Florencia Lolita Wibisono Teridentifikasi Usai Kecelakaan Pesawat ATR di Gunung Bulusaraung
Hoaks Bumi Kehilangan Gravitasi 7 Detik 12 Agustus 2026: Fakta dan Penjelasan Sains