Roy Suryo Klaim Tersangka Kasus Ijazah Jokowi adalah Pelanggaran HAM Berat

- Rabu, 21 Januari 2026 | 19:25 WIB
Roy Suryo Klaim Tersangka Kasus Ijazah Jokowi adalah Pelanggaran HAM Berat

Roy Suryo Protes ke Komnas HAM, Sebut Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi adalah Pelanggaran HAM

GELORA.ME – Pakar telematika Roy Suryo menegaskan bahwa penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat. Pernyataan ini disampaikannya setelah melakukan audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu, 21 Januari 2026.

Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Ia mengklaim telah mengalami kriminalisasi karena perannya sebagai peneliti yang ditunjuk oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

"Ketika kasus kami naik menjadi tersangka, kemudian kena cekal, kemudian wajib lapor, itu adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang luar biasa berat," tegas Roy Suryo usai audiensi.

Klaim Roy Suryo Sebagai Ahli dan Saksi

Roy Suryo menyatakan bahwa dalam kasus ini, statusnya adalah sebagai ahli yang resmi diminta oleh TPUA. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap dirinya dinilai melanggar hukum.

"Kalau kami itu ketika melakukan penelitian itu adalah resmi diminta oleh TPUA waktu itu selaku saksi, selaku ahli. Saksi atau ahli itu berdasarkan undang-undang perlindungan saksi dan korban. Itu memang tidak boleh ditersangkakan apalagi dilakukan pelanggaran hak asasi manusia seperti kami," tuturnya.

Halaman:

Komentar