Prabowo Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari dan 27 Perusahaan Lain Akibat Pelanggaran
Pemerintah secara resmi mencabut izin operasi 28 perusahaan, termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk, akibat terbukti melakukan pelangkaran aturan. Keputusan tegas ini diambil sebagai respons langsung terhadap bencana hidrometeorologi yang melanda tiga provinsi di Pulau Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Latar Belakang dan Investigasi Satgas PKH
Pencabutan izin ini merupakan hasil investigasi mendalam oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa pasca-bencana, Satgas PKH mempercepat proses audit lapangan. Hasil audit tersebut kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," tegas Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam WIB.
Rincian Perusahaan yang Kena Sanksi
Dari total 28 perusahaan yang dicabut izinnya, rinciannya adalah sebagai berikut:
- 22 perusahaan bergerak di bidang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), baik hutan alam maupun hutan tanaman, dengan total luas area mencapai 1,01 juta hektare.
- 6 perusahaan lainnya berasal dari sektor tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Artikel Terkait
Kecelakaan Pesawat ATR di Maros: Basarnas Yakin Tak Ada Korban Selamat, Tapi Tetap Harap Mukjizat
Eggi Sudjana Bantah Ajukan Restorative Justice ke Jokowi: Analisis Lengkap & Fakta SP3
Smartwatch Kopilot Farhan Gunawan Masih Aktif: Data Langkah Kaki Terus Bertambah Pasca Kecelakaan ATR 42-500
Smartwatch Copilot ATR 42-500 Catat Ribuan Langkah Pascakecelakaan, Ada Harapan Baru?