Roy Suryo Kembali Menegaskan Ijazah Jokowi Palsu
Di kesempatan yang sama, Roy Suryo kembali menegaskan klaimnya bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah palsu. Menurutnya, hal ini terbukti dalam sidang citizen lawsuit di Solo, Jawa Tengah.
"Skripsi yang tidak diuji itu adalah ketemuan kemarin ketika sidang citizen lawsuit di Solo. Seharusnya orang-orang yang lulus tahun 80-an itu memiliki dua ijazah, sarjana muda dan sarjana. Jokowi itu tidak memiliki itu," ucap Roy Suryo.
Berkas Perkara Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Diketahui, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa, ke pihak kejaksaan.
“Sudah kami limpahkan untuk 3 tersangka yang sebelumnya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, kepada wartawan pada Senin, 12 Januari 2026.
Saat ini, penyidik sedang menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU). Jika berkas dinyatakan lengkap (P-21), maka penyidik dapat melimpahkan tersangka beserta barang bukti untuk proses persidangan.
Artikel Terkait
Uang Rp2,6 Miliar dalam Karung: KPK Ungkap Modus Pemerasan Bupati Pati untuk Jabatan Desa
Kasus Ijazah Jokowi: Menunggu Keputusan Kejaksaan, P21 atau P19?
Jenazah Pramugari Florencia Lolita Wibisono Teridentifikasi Usai Kecelakaan Pesawat ATR di Gunung Bulusaraung
Hoaks Bumi Kehilangan Gravitasi 7 Detik 12 Agustus 2026: Fakta dan Penjelasan Sains