"Masih didiskusikan, untuk memberi ruang kepada yang ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti," jelas Purbaya.
Dasar Hukum dan Klasifikasi Tarif Saat Ini
Aturan mengenai penetapan lapisan tarif cukai saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024. Peraturan ini mengklasifikasikan tarif berdasarkan golongan produk, seperti sigaret kretek mesin (SKM) Golongan I dan II, sigaret putih mesin (SPM) Golongan I dan II, serta sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret putih tangan (SPT) dengan tiga golongan.
Prestasi Penindakan dan Target Penerimaan
Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah berhasil menyita sebanyak 1,405 miliar batang rokok ilegal dari 20.537 kali operasi penindakan. Angka ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memberantas peredaran rokok tanpa cukai.
Ke depan, pemerintah menargetkan peningkatan penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai. Pada APBN 2026, target ditetapkan sebesar Rp336 triliun, atau mengalami kenaikan sekitar Rp25,6 triliun (8,2%) dari tahun sebelumnya. Kebijakan baru ini diharapkan dapat mendorong pencapaian target tersebut dengan mengonversi pasar ilegal menjadi sumber penerimaan yang sah.
Artikel Terkait
Pengeroyokan Guru SMK di Jambi: Kronologi Lengkap, Klarifikasi Celurit, & Respons Dinas Pendidikan
Ammar Zoni Dijanjikan Rp100 Ribu per Gram Jadi Gudang Sabu di Rutan, Ini Fakta Sidangnya
10 Marketplace Terbaik Beli Blueprint Arc Raiders 2026: Ulasan & Rekomendasi
Roy Suryo Tolak Restorative Justice: Alasan Tegas Tak Mau Temui Jokowi Seperti Eggi Sudjana